Aisvara.id – Penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 semakin mendekat.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Saat ini, seluruh proses layanan telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis.
Menurut Fuad, jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara kepada konsumen agar produk yang beredar aman dikonsumsi, sesuai keyakinan agama, dan telah melalui proses pemeriksaan kehalalan.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad dikutip Minggu (10/5/2026).
Ia menuturkan, isu halal kini menjadi perhatian dunia.
Banyak negara mulai mempertimbangkan aspek halal dalam perdagangan internasional seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman dan berkualitas.
“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari,” katanya.
Dalam upaya memperkuat industri halal nasional, UMKM dinilai memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data BPJPH, hingga kini telah diterbitkan 3,9 juta sertifikat halal dengan total 12.748.052 produk yang sudah bersertifikat halal.
“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Pelaku usaha besar dan importir juga diharapkan lebih peduli wajib halal ini. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan konsumen/pasar dan bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Fuad juga menekankan bahwa cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, akademisi, konsumen, pemerintah, media, hingga influencer.
“Kesadaran kolektif ini penting untuk menyemarakkan ekosistem halal nasional,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kementerian Agama bersama BPJPH terus menggencarkan sosialisasi kebijakan wajib halal.
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai pemerintah, sedangkan usaha berskala besar mengikuti skema reguler sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, proses pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM juga diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pendamping halal agar layanan lebih mudah diakses di berbagai wilayah.
Menurut Fuad, produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal cenderung lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar masuk ke pasar ritel modern maupun ekspor.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi halal itu akan menambah kepercayaan konsumen di dalam negeri dan pasar global sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Dengan dukungan kebijakan yang terus diperkuat, Kementerian Agama optimistis UMKM Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri halal, baik di pasar nasional maupun internasional.








