Aisvara.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika di area Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Operasi gabungan tersebut merupakan hasil analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi antarinstansi selama periode Maret hingga Juni 2026.
Kasus pertama terungkap di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2026.
Petugas menemukan paket kiriman yang berasal dari Amerika Serikat dan ditujukan ke Bali.
Dalam dokumen pengiriman, barang tersebut diberitahukan sebagai “Luggage”.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis mariyuana atau ganja yang disembunyikan menggunakan metode false concealment dengan berat bruto mencapai 10.785 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 29 April 2026 di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mengamankan dua penumpang berinisial NF (22) dan C (20) yang hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta–Kendari.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika domestik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat 4.000 gram yang disembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi menggunakan modus false concealment.
Sementara itu, kasus ketiga berhasil diungkap pada 3 Juni 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Seorang warga negara asing berinisial KK (52) diamankan saat tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan Thai Lion Air menuju Jakarta.
Petugas menemukan narkotika golongan I jenis hashish atau tetrahydrocannabinol (THC) yang disembunyikan di bagian dasar dinding koper dengan metode false compartment.
Pada pemeriksaan awal, berat barang bukti tercatat 7.800 gram bruto, termasuk berat koper. Setelah dilakukan penghitungan lebih lanjut, berat bersih narkotika tersebut diketahui mencapai 3.006 gram.
Pengungkapan ketiga kasus ini berawal dari pemetaan jaringan, analisis intelijen, dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta selama Maret hingga Juni 2026.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang kiriman serta penumpang yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan sejumlah entitas penumpang dan barang kiriman sebagai target operasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tiga penumpang dan satu barang kiriman, petugas menemukan barang bukti berupa methamphetamine, ganja, dan hashish atau THC.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lanjutan sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dari hasil penindakan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan diperkirakan mencapai Rp36,39 miliar.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.








