Aisvara.id – Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) menegaskan pentingnya pembenahan profesi advokat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI, Andi Syafrani, saat pelantikan pengurus sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI yang berlangsung di Jakarta.
Dalam sambutannya, Andi menilai perubahan regulasi harus menjadi momentum bagi organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas profesi, khususnya dalam aspek etika.
“Ada tiga kewajiban advokat yang harus dipenuhi. Duty to clients, duty to courts, and duty to the rule of law. Kita masih banyak berkutat pada duty yang pertama. Padahal semuanya itu harus dilakukan secara berimbang. Dan untuk itu, penguatan etika profesi harus diperkuat oleh kita semua,” ungkap Andi.
Menurutnya, keseimbangan dalam menjalankan ketiga tanggung jawab tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga profesionalisme advokat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menyatakan APSI dan SPI memiliki tanggung jawab besar dalam proses pembaruan regulasi karena keduanya merupakan bagian dari delapan organisasi advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Advokat.
Ia menegaskan bahwa organisasi-organisasi tersebut perlu berperan aktif memberikan kontribusi dalam penyusunan revisi UU Advokat agar mampu menjawab tantangan profesi hukum di masa mendatang.
Pelantikan DPP APSI turut dihadiri sejumlah tokoh dari lembaga peradilan, legislatif, hingga organisasi bantuan hukum.
Hadir mewakili Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Hakim Agung Drs. H. Busra, SH., MH., Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH., MH., Wakil Ketua Badan Legislasi dan Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Syukri, Direktur YLBHI Isnur, Sekjen DPN Peradi ARB, serta perwakilan berbagai organisasi advokat lainnya.
Mewakili Mahkamah Agung, Busra menekankan bahwa advokat yang bergerak di bidang syariah perlu memiliki kompetensi khusus sesuai karakteristik perkara yang ditangani.
“Saat ini juga sedang dibahas kemungkinan adanya Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk PKPU dan kepailitan syariah. Ini merupakan perluasan dari kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama,” katanya.
Rakernas dan pelantikan tersebut diikuti puluhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APSI dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepengurusan DPP APSI saat ini dipimpin oleh Andi Syafrani sebagai Ketua Umum dengan Sulaisi sebagai Sekretaris Jenderal.
Menutup kegiatan tersebut, Andi berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi advokat yang mampu menjaga kepercayaan publik melalui penerapan etika profesi dan integritas yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta prinsip syariah.
“Diharapkan ke depan APSI berkembang dan menjadi organisasi yang dipercaya masyarakat dengan etika dan integritas berbasis Islam dan syariah yang kuat,” ujar Andi.








