Aisvara.id – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) terus mendorong pembenahan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan” yang digelar di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Akhsanul Khaq, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat, Jaksa Ahli Utama Jamdatun Kejaksaan Dr. M. Idris F. Sihite, Guru Besar Akuntansi Dr. Dwi Martani, serta Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jambi Alfian.
Dalam forum itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat menyoroti pelaksanaan kebijakan PI 10 persen yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas.
Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya tata kelola, perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Harun, persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang kerap menyeret pengelolaan PI ke ranah hukum.
“Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama. Mari kita bangun sistem yang baik. Ketika sistem sudah disepakati bersama, jalankan secara konsisten. Jangan ragu untuk berkomunikasi dan membangun tata kelola yang benar,” ujar Harun di lokasi, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sistem pengawasan, membangun budaya antikorupsi, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka guna mencegah penyimpangan sejak tahap awal.
Dalam paparannya, KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam implementasi PI 10 persen.
Persoalan pertama adalah masih adanya perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan dan penerimaan PI, termasuk mekanisme pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir).
Permasalahan kedua berkaitan dengan lemahnya tata kelola, yang meliputi aspek koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, hingga strategi bisnis BUMD yang dinilai belum berjalan optimal.
“Ketiga, berbagai celah tersebut membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen,” ucapnya.
Selain itu, KPK juga memetakan 11 isu strategis yang memerlukan perhatian. Isu tersebut mencakup akuntabilitas pelaporan produksi migas, perbedaan antara laba bersih kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan penerimaan PI, transparansi komunikasi antara BUMD dan KKKS, mekanisme pembentukan BUMD, hingga pembagian kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai solusi, KPK merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, sinkronisasi tata kelola keuangan, digitalisasi sistem informasi PI, serta peningkatan pengawasan melalui audit internal maupun eksternal.
Sementara itu, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Dr. M. Idris F. Sihite, menilai pengelolaan PI 10 persen membutuhkan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak memunculkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Ia mengusulkan agar ADPMET menyusun pedoman yang mengatur aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pengelolaan PI dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, serta Kejaksaan.
“Kalau memang ada hal-hal yang masih menimbulkan tafsir, libatkan auditor keuangan maupun auditor hukum. Yang penting pengelola BUMD bisa fokus mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum,” ujar Idris.
Idris juga mengingatkan agar penggunaan dana perusahaan tetap diarahkan untuk kepentingan bisnis migas dan tidak dialokasikan pada kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.
Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kepatuhan terhadap rule of law menjadi fondasi penting untuk mengurangi risiko pidana, sengketa perdata, maupun kerugian keuangan negara.
Ia mengungkapkan hingga saat ini realisasi PI di berbagai wilayah kerja migas baru mencapai sekitar 16 persen.
Selain capaian yang masih rendah, pengelolaannya juga dihadapkan pada sengketa antarpemerintah daerah, hambatan birokrasi, konflik sosial, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di BUMD.
Karena itu, Kejaksaan mendorong penguatan budaya kepatuhan (compliance), mitigasi risiko hukum, dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah serta BUMD agar pengelolaan PI berlangsung secara transparan, profesional, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil migas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada Tahun Buku 2024.
Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 121 BUMD atau 17,59 persen berada di zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.
Sebanyak 341 BUMD masuk kategori zona kuning dengan kondisi keuangan yang masih fluktuatif, sedangkan 226 BUMD berhasil berada di zona hijau dengan total laba bersih mencapai Rp3,36 triliun.
BPKP menilai lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi penyebab utama belum optimalnya kinerja sejumlah BUMD.
Untuk itu, BPKP merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham, peningkatan independensi satuan pengawas internal, penerapan sistem antikecurangan, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.








