Aisvara.id – Pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan menghadirkan fasilitas yang lebih ramah bagi seluruh masyarakat.
Salah satu inovasi yang kini disiapkan adalah bilik khusus di gerai operator seluler sebagai ruang privat bagi pelanggan, terutama perempuan berhijab, saat menjalani proses perekaman wajah.
Fasilitas tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler guna memastikan proses registrasi biometrik berlangsung aman, nyaman, sekaligus tetap menghormati kebutuhan privasi pelanggan.
Bilik registrasi khusus telah mulai disediakan di gerai-gerai operator seluler di berbagai daerah di Indonesia.
Ruang tersebut dirancang agar pelanggan perempuan yang mengenakan hijab dapat melakukan proses verifikasi biometrik dengan lebih nyaman tanpa harus khawatir kehilangan privasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas tersebut.
Menurut Meutya, sistem registrasi biometrik harus mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat sehingga penerapannya benar-benar bersifat inklusif.
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ungkap Meutya dikutip Kamis (30/7/2026).
Ia berharap jumlah bilik khusus tersebut terus diperbanyak sehingga pelanggan yang membutuhkan ruang privat dapat melakukan proses registrasi dengan lebih nyaman.
“Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” sebutnya.
Selain menyediakan ruang khusus bagi perempuan berhijab, Menkomdigi juga meminta operator seluler memastikan layanan registrasi biometrik ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik,” tegas Meutya.
Sebagai pelaksana program, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi terus mengawasi implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik di seluruh Indonesia.
Pengawasan tersebut juga mencakup penyediaan bilik registrasi khusus di gerai operator agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih nyaman.
Dengan adanya bilik registrasi, proses pengambilan data biometrik dapat dilakukan di ruang tertutup sehingga privasi pelanggan tetap terjaga.
Selama proses verifikasi berlangsung, pelanggan akan didampingi petugas yang menjalankan prosedur sesuai standar serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Pemerintah bersama operator seluler menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang menghargai kebutuhan setiap pelanggan sehingga registrasi biometrik dapat dilakukan secara aman, nyaman, dan tetap menghormati nilai budaya maupun privasi masyarakat.
Registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sendiri telah diwajibkan sejak 1 Juli 2026 sebagai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah melalui tahap uji coba sejak Januari 2026.
“Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” terang Menkomdigi Meutya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan siber.
“Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” pesan Menkomdigi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026 sebanyak lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani verifikasi biometrik.
Pemerintah bersama operator seluler menargetkan sistem ini nantinya dapat melindungi seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
“Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik,” ungkap Meutya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya tengah mengembangkan berbagai inovasi untuk memperkuat implementasi registrasi biometrik, termasuk menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui aplikasi tersebut, pelanggan nantinya dapat memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler di berbagai operator.
“Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor,” kata Edwin.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga akan memungkinkan masyarakat mengajukan penonaktifan nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka apabila ditemukan penyalahgunaan.
“Mereka bisa minta apakah itu melalui Komdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unregistered. Nah ini yang kita siapkan, Insyaallah dalam waktu 2 bulan lagi kita akan launch,” tutupnya.








