Aisvara.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Sampah Tanpa Bakar di Kantor Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat desa, kader lingkungan, tokoh masyarakat, dan warga setempat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara ramah lingkungan.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak negatif pembakaran sampah terbuka yang dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan, serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan kegiatan sosialisasi difokuskan di Desa Cijantra karena adanya laporan dan keluhan warga terkait praktik pembakaran sampah yang masih terjadi di sejumlah titik.
“Nah, kita fokus di sini di Cijantra ini karena ada keluhan dari warga perumahan ini kan. Ada yang bakar-bakar sampah, sehingga kita harus cepat, kita edukasi masyarakat,” ujar Ujat Sudrajat.
Menurutnya, sebagian sampah yang dibakar warga merupakan sampah organik seperti daun dan rumput kering yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan menjadi kompos.
“Ternyata yang dibakar itu banyak juga sampah daun-daun itu,” katanya.
Untuk mendukung upaya edukasi kepada masyarakat, DLHK menggandeng sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta dan pemerintah desa setempat.
Langkah tersebut dilakukan karena keluhan terkait pembakaran sampah juga disampaikan warga kepada pengelola kawasan perumahan.
Ujat menambahkan, pihaknya melihat adanya minat masyarakat untuk mengembangkan pengolahan sampah organik melalui pembuatan kompos.
DLHK pun berencana memberikan pendampingan lanjutan agar sampah daun dan rumput yang selama ini dibakar dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.
“Ada ketertarikan mereka untuk mengembangkan komposting ini. Sampah daunnya itu, sampah rumputnya itu yang kering dibakar sehingga jadi bau. Padahal itu bisa dimanfaatkan untuk kompos,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing sekaligus memperoleh solusi langsung dari para narasumber.
DLHK Utamakan Edukasi Sebelum Penegakan Sanksi
Terkait aturan yang berlaku, Ujat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki dasar hukum yang mengatur larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.
Namun, saat ini pendekatan edukasi masih menjadi prioritas sebelum penerapan sanksi dilakukan.
“Kalau dari Perda kita kan sudah jelas ada sanksinya. Cuma kan sebelum kita tegakkan harus kita sosialisasi dulu. Sosialisasi dululah,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada warga yang dikenakan sanksi atas pelanggaran tersebut karena pemerintah masih mengedepankan pembinaan dan peningkatan pemahaman masyarakat.
“Kita belum mengenakan sanksi. Kita tetap lebih ke edukasi dulu ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, DLHK juga memetakan kebutuhan sarana pengelolaan sampah di wilayah Cijantra.
Berdasarkan hasil pemantauan, setidaknya diperlukan 10 titik fasilitas penampungan sampah untuk melayani dua kampung yang menjadi fokus penanganan.
“Kalau saya lihat, yang di dua kampung tadi itu paling tidak butuh 10 minimal itu. Karena ada 10 titik sampah, nanti kita akan berikan ini dan kita perkuat lagi pengangkutannya oleh UPT secara terjadwal,” tutur Ujat.
Pemerintah Desa Cijantra menyambut baik pelaksanaan penyuluhan tersebut dan berharap ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang benar sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap pembakaran sampah ilegal.
Sebagai informasi, masyarakat yang membuang maupun membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama enam bulan.








