Wednesday, June 10, 2026
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dibatasi

Kemenhub, Kementerian PU, dan Kakorlantas Polri Atur Operasional Jalan Tol dan Nontol Selama Arus Mudik-Balik

LANI by LANI
March 3, 2026
in Uncategorized
277
Pemerintah batasi operasional truk selama 16 hari pada Angkutan Lebaran 2026.

Pemerintah batasi operasional truk selama 16 hari pada Angkutan Lebaran 2026. Foto: Lani

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.

You might also like

Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, Kemenag Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi

Bakom RI Bantah Rekrut Buzzer, Sebut Gandeng New Media untuk Lawan Hoaks di Ruang Digital

Rahasia Sukses Diet: 6 Minuman Ini Bantu Turunkan Berat Badan Lebih Cepat

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk layanan penyeberangan selama periode Lebaran.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional saat puncak arus mudik dan arus balik.

“SKB ini diterbitkan untuk memastikan arus mudik dan balik berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus meminimalkan potensi kemacetan di jalur utama,” demikian keterangan dalam regulasi tersebut.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu. Pembatasan berlaku untuk:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu)
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan

Pembatasan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sejumlah ruas tol yang terdampak antara lain di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur hingga Bali. Beberapa jalur strategis yang masuk dalam pengaturan ini meliputi Tol Jakarta–Cikampek, Tol Cipali, Tol Trans Jawa, hingga Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Palembang.

Sementara untuk jalan nontol, pembatasan berlaku di berbagai jalur arteri utama lintas Sumatera, Pantura Jawa, jalur selatan Jawa, hingga sejumlah ruas di Kalimantan Tengah dan Bali.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi:

  • Pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
  • Pengangkut bahan bakar gas (BBG)
  • Pengangkut hewan ternak
  • Pengangkut pupuk
  • Pengangkut bantuan bencana alam
  • Pengangkut kebutuhan pokok

Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian wajib melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Selain itu, kendaraan tidak diperkenankan melanggar ketentuan muatan dan dimensi atau over loading dan over dimension (ODOL).

“Angkutan yang dikecualikan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk tidak melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan,” ditegaskan dalam aturan tersebut.

Dengan diterbitkannya SKB ini, pemerintah berharap distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik masyarakat pada Lebaran 2026.

Tags: Angkutan BarangArus MudikMudik Lebaran 2026
LANI

LANI

Related Posts

Ilustrasi sertifikat halal bagi UMKM.

Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, Kemenag Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi

by LANI
June 8, 2026
0

Aisvara.id - Penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 semakin mendekat. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar,...

Ilustrasi perkembangan digital.

Bakom RI Bantah Rekrut Buzzer, Sebut Gandeng New Media untuk Lawan Hoaks di Ruang Digital

by LANI
June 8, 2026
0

Aisvara.id - Ramainya pembahasan mengenai Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang menggandeng akun media sosial atau yang dikenal sebagai “homeless...

Ilustrasi pilihan minuman sehat.

Rahasia Sukses Diet: 6 Minuman Ini Bantu Turunkan Berat Badan Lebih Cepat

by LANI
June 8, 2026
0

Aisvara.id - Dalam menjalani program penurunan berat badan, banyak orang hanya fokus pada makanan. Padahal, asupan minuman juga memiliki pengaruh...

Waspada Nasi Basi! Kenali Tanda-Tandanya untuk Cegah Keracunan Makanan

Waspada Nasi Basi! Kenali Tanda-Tandanya untuk Cegah Keracunan Makanan

by LANI
June 8, 2026
0

Aisvara.id - Nasi merupakan makanan pokok yang hampir selalu tersedia di setiap rumah tangga. Namun, penyimpanan yang kurang tepat dapat...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis

Peran Kader Posyandu Dinilai Penting dalam Program Makan Bergizi Gratis

June 8, 2026
Ilustrasi Work From Home

WFH Wajib Tiap Jumat! Pemerintah Resmi Ubah Budaya Kerja Nasional Mulai 1 April 2026

June 8, 2026
Pertemuan Wamenkomdigi Nezar Patria dan Sekretaris MeitY India S. Krishnan di New Delhi, India.

Indonesia–India Perkuat Aliansi Digital, Sepakat Kembangkan AI hingga Semikonduktor

February 20, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Argo Bromo Anggrek Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI El Nino Godzilla Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H Jasa Marga KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

About

Portal berita dan informasi digital yang menyajikan update terkini seputar AI, teknologi, isu nasional, pemerintahan, dan olahraga. Website ini memiliki struktur kategori yang jelas, sistem multi-penulis, fitur pencarian dan filter, serta fokus pada berita real-time, tren, dan inovasi digital.

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Argo Bromo Anggrek Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI El Nino Godzilla Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H Jasa Marga KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Ramada Serpong Perkuat Relasi Korporasi Lewat Corporate Gathering Bertema Confidence is The New Beauty
  • Long Weekend Makin Seru, Atria Gading Serpong Tawarkan Paket Liburan Keluarga

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News Update
  • Umum
  • Bisnis
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Teknologi
  • Lifestyle

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy