Aisvara.id – Pemerintah secara resmi merilis kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.
“Hari ini pemerintah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
THR ASN Capai Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima THR mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga para pensiunan.
“Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ini berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya cair pada bulan Juni,” jelas Airlangga.
Distribusi THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Rinciannya meliputi 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil.
Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional,” tegas Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
“Nilai tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tambahnya.
BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat
Pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring atau ojol.
Komunikasi intensif telah dilakukan dengan perusahaan aplikator transportasi untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
“Kami mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Program tersebut meliputi diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi masyarakat.
Diskon transportasi menjelang Lebaran dialokasikan sebesar Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.
Sementara bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun akan disalurkan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat dalam bentuk 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan WFA pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik.








