Aisvara.id – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta sejumlah unit terkait di tingkat universitas.
Dalam proses tersebut, sebanyak 16 mahasiswa telah tercatat sebagai pihak terduga yang terlibat.
Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan terhadap seluruh pihak.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan melalui jalur resmi sejak korban melaporkan kejadian langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
Selain itu, terdapat laporan tambahan yang disampaikan melalui perwakilan mahasiswa yang turut menjadi bahan pendalaman.
Seluruh laporan tersebut sedang diverifikasi secara komprehensif guna memastikan kebenaran fakta sebelum pengambilan keputusan.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Dalam menjalankan investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang merujuk pada Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus.
Aturan tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Adapun tahapan yang tengah berjalan meliputi pemeriksaan para pihak, penelusuran kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
Rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
UI juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan berpusat pada korban (victim-centered).
Hal ini diwujudkan melalui penyediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Selain itu, identitas korban dan pihak terkait dijaga kerahasiaannya selama proses berlangsung.
Seiring dengan itu, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya proses investigasi.
Partisipasi publik yang bijak dinilai penting dalam menjaga integritas penanganan kasus dan melindungi semua pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk komitmen, UI terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan kepada sivitas akademika.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.








