Aisvara.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus tersebut diduga melibatkan pelecehan seksual melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa.
Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban.
Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penjangkauan dengan menelaah serta mendalami informasi, termasuk bertemu sejumlah pihak seperti dekan FH UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.
Saat ini, sekitar 20 korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka.
Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Kekhawatiran lain juga muncul terkait kemungkinan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain, yang dinilai dapat memengaruhi keberanian korban dalam melanjutkan proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa kehadiran LPSK bertujuan untuk memperkuat posisi korban dan saksi agar berani mengungkap kasus yang terjadi.
“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.
Dalam kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung terkait bentuk perlindungan yang tersedia, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural korban.
“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.
Menurutnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga keberanian korban atau saksi untuk melapor.
Tekanan sosial, relasi kuasa, serta kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum kerap menjadi faktor penghambat.
“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Ketentuan tersebut mencakup perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan pada tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Dalam praktiknya, bentuk kekerasan ini dapat berupa ucapan, komentar, atau “candaan” bernuansa seksual, termasuk melalui media elektronik, yang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi pada korban.
Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, serta membuka kemungkinan pertemuan langsung dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan.
Selain itu, LPSK juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan FH UI dalam memastikan perlindungan bagi saksi dan korban.
LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan faktor krusial dalam menjamin kelancaran proses hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam memperjuangkan keadilan.








