Aisvara.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat mendaftar akun media sosial.
Cara tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan usia yang diterapkan oleh platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan hasil survei yang menjadi acuan pemerintah menunjukkan praktik tersebut masih banyak terjadi di Indonesia.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Wamen Nezar dikutip Minggu (5/7/2026).
Menurut Nezar, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan PP TUNAS karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing penyelenggara platform digital.
Pemerintah, lanjutnya, telah meminta seluruh platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia pengguna tanpa mengesampingkan prinsip pelindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Nezar mengatakan sejumlah platform mulai menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat melalui pemanfaatan algoritma.
Teknologi tersebut mampu mendeteksi pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” tegasnya.
Selain mengandalkan penguatan teknologi dari penyelenggara platform, pemerintah juga menilai peran keluarga tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan anak saat beraktivitas di ruang digital.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mendorong penerapan mekanisme akun pendamping atau parental guidancesehingga orang tua dapat mengawasi aktivitas digital anak secara lebih optimal.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Nezar juga menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS.
Menurutnya, kebijakan tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara lain yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa.
“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” tuturnya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus menjalankan implementasi PP TUNAS bersama seluruh platform digital meskipun masih terdapat berbagai tantangan teknis maupun kepentingan bisnis dari penyelenggara layanan.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tegas Wamen Nezar Patria.








