Aisvara.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa masa depan pers Indonesia di era transformasi digital sangat ditentukan oleh kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem media, dan platform digital.
Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menghadapi tantangan serius seperti disinformasi, krisis kepercayaan publik, hingga dampak masif kecerdasan artifisial (AI).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menjadi rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Menurut Meutya, pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik tidak boleh menggeser kepentingan publik sebagai orientasi utama.
Teknologi, kata dia, seharusnya menjadi alat bantu, bukan penentu arah pemberitaan.
“Di tengah derasnya arus konten digital, pers tidak boleh mengorbankan akurasi dan kepercayaan publik demi kecepatan atau algoritma,” tegas Menkomdigi dalam keterangan resminya.
Ia menilai, justru di tengah kompleksitas era digital dan AI, peran pers semakin vital sebagai penjaga integritas informasi serta penyeimbang ruang publik yang sehat.
Kehadiran media yang kredibel dan independen disebutnya sebagai kebutuhan dasar demokrasi, bukan sekadar pilihan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah menyusun berbagai kebijakan dan panduan strategis.
Fokusnya mencakup perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, hingga keabsahan dan akuntabilitas berita.
Salah satu pijakan penting adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan kecerdasan artifisial dalam karya jurnalistik.
Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu dengan kendali penuh di tangan jurnalis.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas pemanfaatan konten jurnalistik.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh teknologi AI.
“Prinsip tata kelola AI harus human-centric. Jurnalisme Indonesia harus tetap humanis agar kepercayaan publik tidak tergerus,” ujar Meutya.
Dorong Media Bangun Ruang Digital Aman
Lebih lanjut, Menkomdigi memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman dan beretika.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.
Meutya menegaskan, keberhasilan PP TUNAS membutuhkan dukungan aktif media dalam membangun kesadaran publik.
Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten.
Menkomdigi menilai peran media sangat penting dalam meningkatkan literasi publik terkait perlindungan data dan privasi digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Secara khusus, Meutya menggarisbawahi tiga peran strategis media sebagai edukator kebijakan digital, penguat norma dan etika ruang siber, serta pelaku praktik jurnalistik yang melindungi anak dan kelompok rentan dengan tidak mengekspos data pribadi korban.
Ia juga mendorong penguatan pedoman redaksional internal, sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi digital, serta mekanisme kolaborasi cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani konten berbahaya.
“Kita perlu pendekatan yang seimbang: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform menjalankan kewajiban tata kelola secara bertanggung jawab,” tegas Meutya Hafid.
Menutup pernyataannya, Menkomdigi menegaskan kesiapan Kementerian Komdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh insan media.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat literasi publik dan mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, serta menghormati privasi.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.








