Aisvara.id – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui dua kebijakan penting yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan perlindungan anak di ruang siber.
Kebijakan pertama adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan dalam dunia pendidikan.
Kebijakan kedua adalah penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyambut baik langkah pemerintah tersebut.
Ia menilai kebijakan ini merupakan upaya penting agar teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan merupakan bagian tak terpisahkan dari perkembangan zaman. Namun, anak-anak tidak boleh mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini menjadi cara untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan resminya dikutip Selasa (17/3/2026).
Pembatasan AI Generatif untuk Pelajar
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan layanan kecerdasan buatan generatif instan bagi siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Beberapa platform yang masuk dalam pembatasan antara lain ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Pembatasan ini bertujuan menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, seperti fenomena brain rot penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif serta cognitive debt, yaitu ketergantungan pada teknologi yang membuat proses berpikir mandiri menjadi lemah.
Menurut Atalia, proses belajar seharusnya menekankan kemampuan berpikir dan memahami persoalan, bukan sekadar memperoleh jawaban secara instan.
“Anak-anak perlu melalui proses berpikir. Jika proses itu dilewati karena terlalu bergantung pada teknologi, maka berisiko melahirkan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi kurang memahami persoalan secara mendalam,” katanya.
Penertiban Akun Media Sosial Anak
Selain pengaturan penggunaan AI di sekolah, pemerintah juga membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Penertiban ini dijadwalkan mulai berlangsung secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah tersebut sejalan dengan tren kebijakan global.
Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikatjuga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.
Paparan Digital Anak Meningkat
Berdasarkan data dari UNICEF, lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini.
Sementara riset dari Common Sense Media menunjukkan anak berusia 8 hingga 12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Atalia menilai pembatasan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat memengaruhi kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan hubungan sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” ujarnya.
Peran Orang Tua dan Sekolah Tetap Penting
Meski regulasi telah disiapkan pemerintah, Atalia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran keluarga dan lembaga pendidikan.
Menurutnya, orang tua dan guru tetap menjadi pihak utama yang mendampingi anak dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat literasi digital sejak dini agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak ketika sudah cukup umur.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang semakin kompleks,” katanya.
Dorongan Penguatan Literasi Digital
Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Di antaranya adalah penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar memahami risiko serta manfaat teknologi.
Selain itu, ia juga mendorong pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi AI secara edukatif dan bertanggung jawab sesuai usia mereka.
Pemerintah juga diharapkan menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak dan mendukung pembelajaran kreatif tanpa memicu ketergantungan teknologi.
Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital juga diperlukan untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang siber.
“Teknologi seharusnya memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia.








