Aisvara.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bergerak cepat menanggapi insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
Berdasarkan data sementara di lapangan, terdapat 7 jemaah dari JKS-01, 2 jemaah dari SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dalam keterangan resminya dikutip Kamis (30/4/2026).
Pemerintah memastikan seluruh korban mendapat layanan kesehatan dan dukungan yang diperlukan.
Pemantauan kondisi jemaah dilakukan secara berkala, termasuk pemenuhan kebutuhan medis dan logistik selama masa pemulihan.
Selain penanganan korban, Kemenhaj juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan haji, termasuk pengawasan terhadap aktivitas KBIHU di lapangan.
Koordinasi antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah disebut menjadi hal yang wajib dilakukan.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pelayanan, pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pengawasan petugas.
Hasan kembali mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang dapat merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, serta mengutamakan perlindungan dan kenyamanan jemaah Indonesia.








